Media Foto
February 6th, 2010 | Matakuliah | No Comments »

Krisna lagi mejeng nih ……….. Pa

Krisna lagi mejeng nih ……….. Pa
Pendahuluan
Menghadapi era globalisasi, sangat dibutuhkan tenaga kerja yang berkualitas agar mampu membuat produk-produk unggulan Yang Mampu bersaing di pasar bebas. Untuk memenuhi kebutuhan calon tenaga kerja yang berkualitas dimaksud dibutuhkan suatu sistem pendidikan dan pelatihan yang berkualitas yakni, sistem pendidikan yang secara langsung terkait dengan tuntutan dan kebutuhan dunia kerja, direncanakan dan di evaluasi bersama.
Salah satu upaya untuk menghadapi tantangan diatas, telah ditetapkan suatu kebijakan yang bertujuan mewujudkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja yang disebut “Keterkaitan dan Kesepadanan” (Link and Match). Salah satu bentuk perwujudan kebijakan dimaksud pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah diterapkannya Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
Adapun hal-hal yang harus dilakukan pihak SMK dalam rangka pelaksanaan PSG adalah sbb :
1. Melaksanakan sosialisasi PSG di lingkungan internal (guru, siswa, pegawai), dan lingkungan exsternal (industri, wali siswa, Pemda)
2. Membentuk kelompok kerja (POKJA PSG), untuk membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan PSG
3. Melakukan penjajakan kerjasama dengan DU/DI dan dilanjutkan dengan pengikatan kerjasama (MOU) untuk pelaksanaan PSG
4. Membentuk Majelis Sekolah (MS), sebagai wadah forum konsultasi dan koordinasi antara SMK dengan DU/DI.
5. Menyusun program bersama Diklat antara sekolah dan DU/DI
6. Menyesuaikan kurikulum berdasarkan kompetensi yang diperlukan DU/DI
7. Menyusun perangkat pendukung administrasi PSG
8. Melaksanakan uji kompetensi
Di Era otonomi daerah dimana pengelolaan sekolah tidak lagi sentralistik, dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah Kota/Kabupaten, berdasarkan laporan-laporan sebagai hasil kunjungan langsung ke dunia industri dimana tempat siswa berpraktek, serpa pernyataan pihak industri terdapat kenyataan bahwa:
1. PSG diakui oleh industri sebagai terobosan upaya relevansi pendidikan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja terampil.
2. Pelaksanaan PSG saat ini belum tersistem dengan baik, karena sekolah tidak mengikuti aturan-aturan yang benar dalam petunjuk pelaksanaan PSG, aturan-aturan yang tidak dijalankan sekolah yaitu, pertama Sekolah tidak melaksanakan ikatan kerja sama dengan pihak Du/Di dalam pelaksanaan PSG, kedua siswa yang melaksanakan praktek industri tidak berdasarkan program yang jelas antara sekolah dengan DU/DI, akibatnya program masih sepenuhnya diserahkan kepada industri.
3. Siswa hanya melaksanakan praktek industri selama empat hari kerja saja (Rabu s.d. Sabtu) sedangkan pada hari senin dan selasa siswa sekolah seperti biasa. Akibatnya pihak industri merasa keberatan, karena disaat volume pekerjaan menumpuk di hari senin dan selasa tsb, siswa praktek yang diharapkan dapat membantu dan memperlancar pekerjaan tidak ada di tempat.
4. Selama siswa berada di industri sangat jarang sekali ada guru berkunjung ke industri, untuk melakukan bimbingan dan monitoring pelaksanaan PSG.
5. Siswa yang memiliki potensi untuk melaksanakan praktek industri di luar kota Lubuklinggau, misalnya ke Propinsi lain, tidak memungkinkan karena terhambat oleh kebijakan sekolah yang mengharuskan siswa berada di sekolah pada setiap hari senin dan selasa.
dari perbandingan antara keberhasilan SMK negeri dan swasta yang lain dengan kenyataan pelaksanaan di industri tempat praktek siswa, fakta menunjukkan bahwa ”Pelaksanaan PSG di lapangan hingga saat ini belum sesuai dengan konsep yang diharapkan. Akibatnya kualitas lulusan SMK masih belum cukup baik diterima di kalangan DU/DI. Akhirnya diharapkan, semua pihak dapat memahami kendala dan tantangan yang dihadapi, terpulang kepada kita semua bagaimana merubah tantangan ini menjadi peluang.
Deskripsi Masalah
PSG kurang berhasil dilaksanakan oleh SMK Negeri 3 Lubuklinggau karena berbagai sebab. Salah satu sebab yang penting adalah tidak dijalankannya konsep dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Depdiknas oleh SMK Negeri 3 lubuklinggau tentang tatacara pelaksanaan PSG di SMK. Sebab untuk menerapkan PSG, setiap SMK harus mengikuti ketentuan yang ada, kalau tidak maka apa yang dilakukan SMK dengan mengirim siswanya ke industri sama saja dengan cara-cara lama yang disebut sebagai ”Praktek Kerja Lapangan” (PKL). Sistem PKL adalah sistem yang digunakan SMK pada era tahun 1992 ke bawah..
Sebelum siswa diterjunkan ke industri untuk melaksanakan PSG selama satu semester, siswa dan guru pembimbing harus diberi pembekalan tentang adanya tata nilai yang berbeda antara kehidupan di SMK dan industri. Pihak sekolah dalam hal ini POKJA PSG harus menjalankan fungsinya untuk mendata Industri yang mau bekerjasama dengan SMK untuk menerima siswa sebagai peserta PSG. Kemudian membuat kesepakatan kerjasama serta menyusun bersama materi pelatihan atas dasar kesetaraan dan pemberdayaan sumber daya yang ada di kedua belah pihak. Dengan jumlah siswa kelas III sebanyak lebih kurang 300 orang, maka tidak mungkin seluruh DU/DI yang ada di kota Lubuklinggau dapat menampung siswa SMKN 3 Llg melaksanakan PSG hanya di Kota Lubuklinggau saja. Apalagi ada satu program studi yaitu Teknik Elektronika yang industrinya tidak ada di Kota Lubuklinggau. Melihat betapa pentingnya pelaksanaan PSG bagi siswa SMK Negeri 3 Lubuklinggau untuk meningkatkan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, maka dibutuhkan kerangka kebijakan yang komprehensif antara sekolah, orangtua siswa, dan pemerintah Kota Lubuklinggau, dalam menjalankan program PSG dengan baik dan benar.
Alternatif-Alternatif Kebijakan :
Berikut ini adalah beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 3 Lubuklinggau dalam melaksanakan program PSG :
1. Sosialisasi terhadap pemahaman konsep PSG sebagai pendekatan penyelenggaraan pendidikan di SMK harus dilakukan secara terus menerus baik kepada unsur internal (siswa, guru, staf administrasi) maupun pihak eksternal (Perusahaan, Industri, Pemerintah, Orangtua siswa), dengan harapan tumbuh kesadaran akan adanya tata nilai yang berbeda antara kehidupan di SMK dan Industri, yang pada akhirnya dapat menyadarkan bahwa etos kerja itu tidak diajarkan di sekolah, tetapi melalui pengalaman langsung di industri. Dan sebaliknya bagi pihak Industri sosialisasi ini penting untuk penyadaran bahwa disamping mereka berorientasi pada keuntungan, tidak salahnya bahwa pendidikan keterampilan di SMK merupakan bagian integral dari pengembangan industrinya.
2. Secara kuantitas, jumlah siswa yang membutuhkan tempat/fasilitas praktek dibandingkan dengan jumlah DU/DI yang ada di kota Lubuklinggau lebih banyak jumlah siswa, padahal dalam konsep PSG setiap siswa SMK harus mengikutinya. Dipihak lain kemampuan DU/DI di Kota lubuklinggau juga sangat bervariasi, dan bahkan ada prodi yang tidak ada DU/DI nya, untuk itu Kepala sekolah harus merobah kebijakan yang selama ini dijalankannya yaitu mengharuskan siswa peserta PSG bersekolah setiap hari Senin dan Selasa.dengan alternatif lain yaitu PSG dapat diikuti oleh siswa baik di dalam Kota Lubuklinggau dan di Luar Kota Lubuklinggau. Sebagai persyaratan Bagi siswa yang memiliki kemampuan dari segi Pendanaan dan mendapat izin orang tua boleh melaksanakan PSG di luar Kota Lubuklinggau. Untuk membekali siswa PSG pada mata pelajaran Adaptif (Fisika dan Matematika) dan Normatif ( Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) sebagai persiapan siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) dapat dilakukan dengan cara:
(a) Keempat mata pelajaran tersebut dibuatkan Modul oleh masing-masing guru, dan modul diberikan kepada siswa yang melaksanakan PSG, dengan cara siswa belajar sendiri menggunakan modul. Dan komunikasi bimbingan modul antara siswa dan guru dapat memanfaatkan ICT center yang sudah dimiliki SMK, sehingga waktu pelaksanaan PSG dapat dirancang lebih lama yakni selama 5 bulan penuh.
(b) Gunakan sistem Blok, dimana dari 5 bulan siswa berada di DU/DI, dirancang hanya 4 bulan saja, sisanya selama satu bulan penuh di sekolah siswa diberikan ke-empat pelajaran tersebut diatas.
3. Dalam konsep PSG guru dituntut memiliki pengalaman dan wawasan Industri, sebaiknya guru-guru kelompok mata pelajaran produktif secara berkala di magangkan di Industri minimal selama tiga bulan, untuk pendanaannya pihak sekolah harus mampu meyakinkan dan melibatkan Pemerintah daerah.
4. Bagi Pemerintah daerah di rasa perlu membuat program Pelatihan bagaimana mengimplementasikan PSG, secara berjenjang dimulai dari Kasubdin Pendidikan menengah, para Kasi di Bidang, dan Pengawas SMK dalam lingkup Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, jangan sampai terjadi seorang Kepala Sekolah yang kreatif, proaktif memahami konsep dan Implementasi PSG yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat disalahkan oleh pengawas yang masih berpegang aturan-aturan tempo dulu, yang bisa jadi sudah tidak relevan dengan kebijakan PSG.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan :
Dengan mempertimbangkan uraian dari deskripsi masalah serta alternatif kebijakan yang digambarkan maka rekomendasi yang diajukan adalah agar Kepala sekolah memberi kemudahan dan kesempatan khusus bagi siswa yang mampu dari segi pendanaan dan memiliki peluang Praktek kerja/PSG di luar Kota Lubuklinggau pada industri yang bersedia menerima mereka. Dan siswa pun tidak dirugikan ketika akan mengikuti Ujian Nasional untuk mata pelajaran Adaptif serta Normatif. Dan bagi guru mata pelajaran Produktif (guru praktek), dapat memanfaatkan waktunya untuk bersedia kerja magang di Industri, karena beban kerja di sekolah tidak banyak ketika siswa kelas III melaksanakan PSG selama 5 (lima) bulan. Dengan semakin bermutu dalam pengelolaan PSG di SMK dan juga proses pembelajarannya, pada gilirannya akan dapat meningkatkan ”mutu keluaran” dari SMK negeri 3 Lubuklinggau, Amiien!
Daftar Pustaka :
Widodo, Joko. 2005, Analisis Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang : Bayu Media Publishing.
Suharto Edi, 2005. Analisis Kebijakan Publik,
Buletin SMK, Suara Membangun karya. Edisi V /1998 : Jakarta Direktorat Dikmenjur.